Blog Kegiatan
Perlindungan Konsumen
Undang-undang perlindungan konsumen bertujuan melindungi konsumen dari praktik bisnis yang tidak adil atau menyesatkan. Area spesifik meliputi:
Tanggung Jawab Produk: Menuntut produsen dan penjual bertanggung jawab atas produk cacat yang menyebabkan kerugian.
Standar Periklanan: Mengatur praktik periklanan untuk mencegah klaim palsu atau menyesatkan.
Kredit Konsumen: Melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang tidak adil dan memastikan transparansi dalam perjanjian kredit.
Undang-Undang Privasi: Menjaga data konsumen dan melindungi hak privasi.