Blog Kegiatan

Perlindungan Konsumen

Real Estate
Real Estate
Real Estate

Undang-undang perlindungan konsumen bertujuan melindungi konsumen dari praktik bisnis yang tidak adil atau menyesatkan. Area spesifik meliputi:

  • Tanggung Jawab Produk: Menuntut produsen dan penjual bertanggung jawab atas produk cacat yang menyebabkan kerugian.

  • Standar Periklanan: Mengatur praktik periklanan untuk mencegah klaim palsu atau menyesatkan.

  • Kredit Konsumen: Melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang tidak adil dan memastikan transparansi dalam perjanjian kredit.

  • Undang-Undang Privasi: Menjaga data konsumen dan melindungi hak privasi.