Blog Kegiatan
Kekayaan Intelektual
Hukum kekayaan intelektual adalah bidang yang kompleks dengan berbagai subkategori:
Paten: Melindungi penemuan dan proses untuk jangka waktu terbatas.
Merek Dagang: Menjaga nama merek, logo, dan pengidentifikasi unik lainnya.
Hak Cipta: Melindungi karya asli penulisan, seperti sastra, musik, dan perangkat lunak.
Rahasia Dagang: Melindungi informasi rahasia yang memberikan keunggulan kompetitif bagi suatu bisnis.