Blog Kegiatan
Hukum Persaingan
Hukum persaingan berfokus pada mempromosikan persaingan yang adil dan mencegah praktik anti-persaingan. Area utama meliputi:
Undang-Undang Antimonopoli: Melarang kartel, monopoli, dan merger yang dapat mengurangi persaingan.
Penyalahgunaan Posisi Dominan: Mengatur perilaku perusahaan dominan untuk mencegah mereka mengeksploitasi kekuatan pasar mereka.
Diskriminasi Harga: Melarang praktik harga diskriminatif yang dapat merugikan pesaing atau konsumen.
Kontrol Merger: Meninjau merger dan akuisisi yang diusulkan untuk menilai potensi dampaknya terhadap persaingan.
